Menu LH Depok

Login Form



LH Depok

Home
Selamat Datang di linfolh.net
Daftar Perusahaan Yang Sudah Memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Tahun 2012 PDF Print E-mail
Written by indra   
Tuesday, 02 October 2012 02:05

Rumah Sakit di Kota Depok :

1. RSUD Kota Depok, Sawangan

2. RS. Mitra Keluarga, Margonda

3. RS. Hermina, Sukmajaya

4. RS. Sentra Medika, Sukmajaya

5. RS. Puri Cinere, Cinere

6. RS. Hasanah Graha Afiah

 

Perusahaan di Kota Depok :

1. PT. Takagi Sari Multi Utama, Cimanggis

2. PT. Abbott Indonesia, Cilodong

3. PT. Enzym Bioteknologi Internusa, Cilodong

4. PT. Givaudan Indonesia, Cilodong

5. PT. YKK Indonesia, Cimanggis

6. PT. Taisho, Tapos

7. PT. Coca Cola Indonesia, Tapos

8. PT. Mutu Agung Lestari, Cimanggis

9. PT. Lasalle Food Indonesia, Cimanggis

10. PT. Sterling Indonesia, Cilodong

11. PT. Energizer Indonesia, Cimanggis

12. PT. BASF Indonesia, Cimanggis

13. PT. Cimanggis Sakti, Sukmajaya

14. PT. Sanyo Jaya Component, Cimanggis

15. PT. Cahaya Agung Sejahtera, Cilodong

16. PT. Tang Mas, Cimanggis

 

Yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Izin TPS LB3 :

1. PT. Golden Agin Nusa, Sukmajaya

2. PT. San Miguel Purefoods, Cilodong

3. PT. Immortal Cosmedika, Cimanggis

4. RS. Graha Permata Ibu, Beji

5. PT. Medifarma Laboratories, Cimanggis

6. PT. Tranka Kabel, Cimanggis

7. RS. Tugu Ibu, Cimanggis

8. PT. Triple Ace, Cimanggis

9. PT. Ebara Indonesia, Cimanggis

10. PT. Toa Galva Indonesia, Cimanggis

11. RS. Bhakti Yudha, Pancoranmas

 

Last Updated on Friday, 12 April 2013 05:52
 
Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan Limbah Berbahaya & Beracun (LB3) PDF Print E-mail
Written by Subbid Pemberdayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   
Friday, 11 February 2011 02:46

Apa yang perlu dilakukan dalam penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas/oli bekas?

1. Jangan pernah mencampurkan minyak nabati/hewan (minyak goring) kedalam pelumas bekas.

2. Pelumas bekas ditempatkan dalam kemasan drum/bak yang tertutup.

3. Hindari air masuk kedalam pelumas bekas, baik air hujan ataupun air lainnya.

4. Jangan satukan oli gardan, oli perseneleng kedalam pelumas bekas mesin atau hydraulic.

5. Tempatkan kemasan oli bekas dalam tempat tertutup dan tidak terkena hujan, tidak terkena sinar matahari langsung, dan tidak berada didekat bahan yang mudah terbakar/meledak.

6. Sediakan busa untuk menyerap ceceran pelumas bekas dan sediakan serbuk gergaji untuk menyerap /membersihkan sisa ceceran.

7. Kontainer diletakkan diatas lantai beton yang kedap minyak/oli resistant.

Syarat teknis tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3

a. Memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, krakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan.

b. Bangunan beratap dari bahan yang tidak mudah terbakar dan ventilasi yang memadai.

c. Terlindung dari air hujan.

d. Sistem penerangan yang memadai.

e. Lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.

f. Dinding dari bahan yang tidak mudah terbakar.

g. Bangunan dilengkapi symbol.

h. Dilengkapi dengan penangkal petir jika diperlukan.

i. Jika sifat limbah B3 yang mudah terbakar, maka :

- Tembok beton bertulang/bata merah/bata tahan api.

j. Jika sifat limbah B3 yang mudah meledak, maka :

- Lantai, dinding, atap harus bahan tahan ledakan dan kedap air. Kontruksi lantai dan dinding harus lebih kuat dari atap.

- Suhu ruangan harus tetap normal.

k. Jika sifat limbah B3 yang mudah reaktif, korosif, beracun maka :

- Dinding harus dibuat mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah.

l. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan :

- Jika limbah yang disimpan berupa fasa cair, maka perlu baik penampung dengan volume minimal 110% dari volume kemasan terbesar yang ada.

- Lokasi bak penampung sebaiknya didalam TPS, jika diletakkan diluar maka :

· Harus dalam keadaan tertutup dan kedap air.

· Saluran dari lokasi tumpahan dalam TPS menuju bak penampung harus dalam keadaan tertutup dan dibuaat melandai dengan kemiringan min 1% menuju bak penampung.

- Penyimpanan limbah B3 fasa cair yang mudah menguap dalam kemasan harus menyisakan ruang 10% dari toal kemasan.

m. Jika sifat limbah B3 self combustion, perlu dipertimbangkan untuk mengurangi kontak langsung dengan oksigen.

n. Jika bentuk limbah B3 berupa fasa padat maka :

- Diperlukan bak penampung ceceran.

- Lantai kedap air dengan kemiringan min. 1% menuju saluran bak penampung.

o. Jika limbah B3 yang disimpan dengan karakter yang berbeda, maka:

- Perlu ada pemisah antara tiap jenis limbah.

p. Jika bangunan berada lebih tinggi dari bangunan sekitarnya, maka diperlukan penangkal petir.

q. Luas TPS disesuaikan dengan jumlah limbah yang dihasilkan dengan pertimbangan waktu maksimal 90 hari.

Last Updated on Thursday, 17 March 2011 03:14
 
Sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PDF Print E-mail
Written by Subbid Pemberdayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   
Thursday, 10 February 2011 02:05

Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya & Beracun/B3 (Pasal B3)

a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbahnya.

b. Jika tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

c. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota.

d. Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi & kewajiban yang harus dipatuhi.

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH dan PEMERINTAH DAERAH (Pasal 63)

LARANGAN-LARANGAN (Pasal 69)

Setiap orang dilarang :

a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.

b. Memasukkan Bahan dan Limbah Beracun dan Berbahaya yang dilarang kedalam wilayah NKRI.

c. Membuang limbah dan limbah B3 ke media Lingkungan Hidup.

d. Melepaskan produk rekayasa genetic ke media Lingkungan Hidup.

e. Melepaskan pembukuan lahan dengan cara membakar.

f. Melakukan Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

g. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan dan merusak informasi atau memberikan keterangan yang tidak benar.

h. Pejabat memberikan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL/UPL (Pasal 111).

i. Pejabat memberikan izin usaha tanpa dilengkapi dengan izin

lingkungan (Pasal 111)

j. Pejabat yang berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegitan (Pasal 112).

Last Updated on Thursday, 17 March 2011 03:17
 
Pilot Project Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Racun (B3) Skala Rumah Tangga PDF Print E-mail
Written by Subbid Pemberdayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   
Thursday, 10 February 2011 04:55

Bentuk Program

Adapun program RW Binaan antara lain :

1. Sosialisasi Peduli Lingkungan Hidup Skala Rumah Tangga : Sampah Organik, Anorganik, B3,  Penghijauan, Biopori dan Komposting.

- Ada kontrak politik (disetujui RT-RW) akan terus melekat selamanya.

- Ketua RW mengeluarkan surat edaran kepada warganya untuk menghimbau melaksanakan pengelolaan sampah secara efektif.

2. Pembentukan Kader Peduli Lingkungan Tingkat RT :

- Peran Kader sebagai motor penggerak warga untuk memilah sampah rumah tangga.

3. Pengumpulan B3 dan atau sampah anorganik tingkat rumah tangga :

- Kader sebagai tenaga pengumpul sampah rumah tangga.

- Jenis B3 : baterai bekas, neon dan bohlam bekas, botol obat cair bekas, kaleng aerosol (obat nyamuk).

- Sampah B3 rumah tangga ditempatkan pada tempat sampah khusus yang disiapkan untuk skala 1 RT.

- Kader harus kerjasama dengan lapak terdekat untuk menjual sampah anorganik yang terkumpul.

- Hasil penjualan bias digunakan untuk kas RT atau hal lain bermanfaat untuk lingkungan.

4. Pembentukan Bank Sampah :

- Lembaga yang dibentuk di tingkat RT atau RW untuk bias memotivasi warga melakukan pemilihan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis dan menyerahkan kepada bak sampah untuk ditukar dengan atau bentuk lain yang bermanfaat.

5. Pengangkutan khusus limbah B3 (baterai dan neon/bohlam bekas) oleh petugas.

6. Sampah yang tidak bias dimanfaatkan tetap dibuang ke TPS.

N

Lokasi Terbina

Lokasi yang telah dibina oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Depok pada tahun 2010 adalah :

1. Rt. 01 s.d Rt. 07 Rw. 14 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas

2. Rt. 02 s.d Rt. 05 Rw. 24 Kel. Abadi Jaya Kec. Sukmajaya

3. Rt. 01 s.d Rt. 03 Rw. 05 Kel. Krukut Kec. Limo

4. Rt. 05 Rw. 01 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas

5. Rt. 01 s.d Rt. 04 Rw. 10 Parung Bingung Pancoranmas

6. Rt. 01 s.d Rt. 03 Rw. 24 Kel. Mekar Sari Cimanggis

Last Updated on Thursday, 17 March 2011 03:16
 
Proses Pembakaran (Inceneration) Limbah B3 PDF Print E-mail
Written by Subbid Pemberdayaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   
Monday, 07 February 2011 05:52

Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah2), air dan senyawa anorganik, tingkat senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3. dapat dihancurkan dan diubah menjadi karbon dioksida (CO

Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O.

Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I

Incenerator memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.

Last Updated on Thursday, 17 March 2011 03:18
 
«StartPrev123NextEnd»

Page 1 of 3